karbon aktif platinum

Sidang Pengadilan atas Merek Platinum Dimenangkan Tergugat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik merek Platinum, Pison Tio, mengklaim masih memproduksi produk tersebut dan membantah gugatan penghapusan yang diajukan oleh Tje Tung.

Kuasa hukum Pison Tio selaku tergugat, Tamba Tuah Purba, menyangkal seluruh dalil penggugat yang menuduh mereknya tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Tergugat selaku pemilik sertifikat merek seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami akan melampirkan bukti sejumlah surat jalan pengiriman barang yang menggunakan merek Platinum kepada majelis hakim,” kata Purba kepada Bisnis, Senin (25/4/2016).

Tergugat merupakan pemegang sertifikat merek Platinum berdasarkan No. IDM000339283 pada 18 November 2011. Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Pihaknya berpendapat penggugat merupakan mitra usaha dari tergugat sejak 2012. Adapun, Platinum merupakan produksi PT Inti Alam Kimia, sedangkan penggugat merupakan pembeli sekaligus distributor.

Penggugat, lanjutnya, melakukan pembelian produk super activated carbon merek Platinum dalam jumlah besar yakni sebanyak 466 sak sejak 2 Januari 2014 hingga 10 September 2015. Bukti yang diajukan sekaligus untuk membantah dalil merek yang tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut.

Pihaknya menilai hubungan hukum antara tergugat dengan penggugat hanya sebagai penjual dan pembeli. Penggugat tidak memiliki kewenangan apapun untuk menggugat hak merek yang dipunyai tergugat.

Di sisi lain, imbuhnya, penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan karena bukan merupakan pemilik sertifikat maupun pihak sedang mengajukan proses pendaftaran merek.

Purba menuturkan produk Platinum yang biasa dipergunakan untuk pengolahan tambang emas laku di pasar. Pihaknya menduga penggugat telah melakukan pemalsuan produk untuk dijual sendiri.

Dalam pemeriksaan perkara pidana, imbuhnya, status penggugat sudah menjadi tersangka. Menurutnya, gugatan penghapusan pendaftaran merek sengaja diajukan guna menghambat proses pidana yang sedang berjalan.

Tergugat melaporkan penggugat melalui Polda Jawa Barat atas dugaan penggunaan merek tergugat yang dilakukan oleh penggugat tanpa izin. Laporan tersebut dilayangkan sejak 15 Agustus 2015 dan penggugat telah menyangdang status tersangka.

Berdasarkan berkas gugatan, Tje Tung mengajukan penghapusan pendaftaran merek Platinum kelas barang NCL9 01. Adapun, produk dari merek tersebut adalah karbon aktif dan lead acetate.

“Merek tergugat tidak diproduksi dan diperdagangkan selama tiga tahun berturut-turut, sehingga penggugat sebagai pihak ketiga berhak mengajukan gugatan,” kata kuasa hukum penggugat Michael B. Laluyan dalam berkas tersebut.

Perkara dengan No. 18/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilanjutkan dengan pemeriksaan replik dari penggugat pada 28 April 2016.

Categories: Uncategorized

Telephone

Telephone

Lokasi Kantor

Social Media

NEWS

NEWS
WhatsApp us whatsapp